Isu Terkini

Usai Viral, ASN Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi setop pelecehan seksual

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memecat dua ASN pelaku pemerkosaan terhadap seorang pegawai di Kemenkop UKM pada akhir 2019. Yaitu, ASN berinisial ZPA dan WH.

“Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual,” ujar Teten, Senin (28/11/2022), dilansir dari Antara.

Sanksi: Kemenkop UKM juga menjatuhkan sanksi terhadap ASN lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama tahun. Sedangkan pelaku lain berinisial yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.

Pertimbangan: Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, keputusan itu diambil berdasarkan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Alasan berlarut-larut: Ada empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kedua, upaya perdamaian antara pelaku dengan korban. Ketiga, adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban. Keempat, relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.

“Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut,” tutur Teten.

Tindak tegas: Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas. “Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Ia mengaku akan menindak tegas siapa saja ASN yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain perbuatan melawan hukum, pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.

Baca Juga:

Membidik Tersangka Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM

Proses Hukum Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Lanjut

Korban Kekerasan Seksual Lapor LBH APIK-Ombudsman, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Share: Usai Viral, ASN Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat