Isu Terkini

Proses Hukum Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Lanjut

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi setop pelecehan seksual

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.

Kasus lanjut: Pembatalan SP3 terhadap kasus itu berkonsekuensi keberlanjutan proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA untuk kembali berjalan. Keputusan tersebut diambil dari rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam Senin (21/11/2022).

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal. Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan,” tulis Mahfud melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (22/11/2022).

Alasan: Mahfud menjelaskan, alasan pembatalan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.

“Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

Tak ada toleransi: Menurutnya Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Dan penggunaan restorative justice tidak bisa sembarangan digunakan, hanya boleh dikenakan terhadap kasus-kasus tertentu saja yang kadar kejahatannya tidak serius.

“Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa,” katanya.

Kasus ini sempat berhenti karena mendapat SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan laporan telah dicabut.

Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan Kemenkop UKM terjadi pada jelang akhir 2019. Kasus ini diduga melibatkan empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Sementara korbannya adalah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.

Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor. Kendati demikian, kasus dihentikan dengan alasan korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi usai korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.

Baca Juga:

Isu Pelecehan Seksual di Pusaran Kasus Pembunuhan Brigadir J

Viral Video Dugaan Pelecehan Seksual di Angkot Tebet

Korban Kekerasan Seksual Lapor LBH APIK-Ombudsman, Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen

Share: Proses Hukum Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Lanjut