Majelis Hakim mengancam Pekerja Rumah Tangga (PRT) keluarga Ferdy Sambo, Susi pidana.
Ancaman itu dilakukan lantaran Susi dianggap memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim memandang keterangan PRT yang bernama Susi itu merupakan diselimuti kebohongan. Sebab pernyataannya terkesan tidak konsisten antarasatu dengan yang lainnya.
“Kalau saudara terus berbohong seperti ini seharusnya saudara duduk di sini sebagai tersangka. Ancamannya tujuh tahun enggak main-main. Kami semua menggali kebenaran materiel dalam peristiwa ini. Ini saudara sepertinya main-main,” kata Majelis Hakim dalam persidangan yang disiarkan secara daring.
Kesaksian palsu: Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan mengatakan bahwa jika saksi berbohong dalam persidangan, mereka bisa dijerat pidana mengenai kesaksian palsu.
“(Bisa dipidana) sumpah palsu, ancamannya enam tahun penjara,” kata Agustinus ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin (31/10/2022).
Ancaman: Menurut Agustinus, ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya apabila keterangan saksi dalam persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya.
Apabila saksi tetap mengatakan keterangan palsu, maka saksi tersebut dapat ditahan atas perintah Hakim Ketua sidang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 ayat (2) KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
“Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.”
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 242 KUHP, seseorang dapat dikenakan pidana sumpah palsu atau keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;
2. Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu;
3. Perbuatan dilakukan dengan sengaja;
4. Keterangan dilakukan di atas sumpah berdasarkan undang-undang atau janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah; serta
5. Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk hal tersebut.
Awal mula: Sebelumnya hakim menilai keterangan Susi terkesan berbelit dalam menerangkan kejadian sebelum penembakan terhadap Brigadir J.
“Inilah kalau ceritanya setting-an ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh,” kata Hakim dalam sesi persidangan yang disiarkan secara daring itu.
Mulanya Majelis Hakim mencecar saksi Susi mengenai kondisi Putri Candrawathi ketika dikatakan jatuh di kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis malam, 7 Juli 2022.
Tak konsisten: Bukanya menerangkan kondisi majikannya, Susi justru bercerita menyangkut pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J. Hakim menilai keterangan yang diceritakan Susi tidak tersambung dan tidak konsisten satu dengan yang lainnya.
“Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem,” katanya.
Baca Juga:
Hakim Semprot PRT Sambo: Jangan Langsung Ngomong Saya Lupa
Hakim Tuding Kesaksian PRT Ferdy Sambo Sudah Settingan
Saksi Benarkan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tersambar Petir