Isu Terkini

Rektor Unila Diduga Bisa Luluskan Calon Mahasiswa Tanpa Proses Seleksi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada titipan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tanpa melalui seleksi.

Titipan mahasiswa baru: KPK menduga hal itu setelah melakukan pemeriksaan saksi Tugiyo, selaku guru Madrasah Tsanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya titipan penerimaan mahasiswa baru tanpa melalui seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022), dilansir dari Antara.

Tugiyo diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) sebagai tersangka.

Tersangka: KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap. Yaitu, KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Konstruksi perkara: Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang dalam mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila, KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Jika ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat ‘dibantu; dengan menyerahkan sejumlah uang. Tentunya, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme dari Unila.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta. Dari total uang itu, KRM telah menggunakan sekitar Rp 575 juta untuk keperluan pribadi.

KRM juga menerima sejumlah uang dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan melalui Budi Sutomo dan MB. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Baca Juga:

Rektor Unila Diduga Libatkan Wakil Rektor untuk Terima Suap

Kronologi KPK Tangkap Tangan Rektor Unila

Rektor Unila Ditangkap KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Share: Rektor Unila Diduga Bisa Luluskan Calon Mahasiswa Tanpa Proses Seleksi