Isu Terkini

Korban Tewas di Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

Jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan bertambah. Berdasarkan data terkini Polri, per Selasa (11/10/2022) pukul 17.00 WIB, total korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan mencapai 132 orang.

“Resume perubahan data korban meninggal dunia bertambah satu, jumlah total 132 orang,” ujar Dedi.

Korban jiwa bertambah: Korban meninggal dunia bertambah satu orang atas nama Helen Prisella usia 21 tahun. Korban merupakan pasien di RSU Saiful Anwar Malang. Menurut Dedi, awalnya korban datang ke rumah sakit pada Minggu (2/10/2022), sebagai pasien kategori luka sedang. Kemudian, Helen dirawat di ruang Ranu Kumbolo RS Saiful Anwar.

Setelah empat hari perawatan dipindahkan ke ruang ICU pada Rabu (5/10/2022), pasien dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/10/2022) pukul 14.25 WI.

Berdasarkan penjelasan dokter yang merawatnya, pasien di ICU terdiagnosa dengan multiple trauma ekstra kranial (banyak trauma di luar kepala), peritoneal bleeding (perdarahan dalam perut), dan sepsis (infeksi luas).

“Pasien sudah sempat dilakukan cuci darah insidental (CRRT),” ucapnya.

Korban luka: Sedangkan data jumlah korban luka-luka masih tetap atau 607 orang. Rinciannya, terdiri dari 532 orang luka ringan, 49 orang luka sedang, dan 26 orang luka berat.

Tersangka: Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Rinciannya, tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang unsur Polri. Para tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan para tersangka dari unsur Polri adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu.

Baca Juga:

DPR Minta Kapolri Tegur Kadiv Humas Polri soal Gas Air Mata Kanjuruhan

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Didorong Bikin Executive Order untuk Polri

Fakta Terkini Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Share: Korban Tewas di Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang