Setidaknya 10 anggota Polri dicopot dari jabatannya buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Kericuhan buntut letupan gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan itu menewaskan 125 orang.
Kapolres dicopot: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu nama yang turut dicopot dari jabatannya. Posisinya diganti dengan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
“Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, melansir Antara.
Dasar keputusan: Keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang tersebut setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.
Sejalan dengan arahan Jenderal Listyo Sigit, kata Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).
“Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang,” ujar Dedi.
Daftar nama: Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut antara lain:
1. AKBP Agus
2. AKP Hasdarman
3. Aiptu Solihin
4. Aiptu M Samsul
5. Aiptu Ari Dwiyanto
6. AKP Untung
7. AKP Danang
8. AKP Nanang, dan
9. Aiptu Budi.
Dedi menerangkan, mereka tengah menjalani pemeriksaan oleh tim berwenang.
“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan tim malam ini,” katanya.
Baca Juga:
Kapolres Malang-9 Komandan Brimob Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan
Komnas HAM Duga Aparat Lakukan Kekerasan di Kanjuruhan: Ditendang hingga Kungfu
Polri Periksa 18 Polisi Penembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan