Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan
etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, bisa meminimalisir
potensi munculnya hambatan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saya berharap dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri
(KKEP) bisa meminimalisir potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan
kasus duren tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata
yang bersifat ‘obstruction of justice’,” kata Didik seperti dilansir Antara.
Dia menilai, putusan tersebut yang tidak kalah penting
adalah jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan
disipilin dan etik tersebut.
Menurut dia, melihat posisi kasus dugaan pembunuhan Brigadir
J dan pengungkapan-nya yang diduga dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Ferdy
Sambo, keputusan persidangan etik tersebut dapat diprediksi dan masuk akal.
“Apalagi Perpol nomor 7 tahun 2022 sebagai salah satu
norma dan landasan etik bagi anggota Polri sudah rinci mengaturnya,”
ujarnya.
Dia menjelaskan, penegakan pelanggaran kode etik di
institusi Polri diatur dalam payung hukum peraturan kepolisian sesuai amanah
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau
aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang
berkaitan dengan perilaku maupun ucapan terkait hal-hal yang diwajibkan,
dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan;
“Perlu juga dipahami bahwa pelaksanaan tugas,
kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian harus dijalankan secara
profesional, proporsional, dan prosedural yang didukung oleh nilai-nilai dasar
yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya dijabarkan dalam kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai norma berperilaku yang
patut dan tidak patut,” katanya.
Didik menilai, penegakan kode etik profesi Kepolisian harus
dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan
rasa keadilan serta hak asasi manusia dengan memperhatikan jasa pengabdian
anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Kepolisian
Dia menilai, jika mendasarkan kepada Kode Etik Polri, ada
klausul yang mengatur tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap
anggota Polri yang telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP, disiplin,
dan/atau tindak pidana.
Baca Juga