Fadel Muhammad mengatakan pencopotan
dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat
Paripurna DPD RI, Kamis (18/8/2022) adalah inkonstitusional sehingga dirinya
akan menempuh upaya hukum.
“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan
perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada
di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan
‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah
inkonstitusional,” kata Fadel seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR
Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas
sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat
(1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang
mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang
Paripurna DPD RI.
“Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan
kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang
tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta
kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang
menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan
pidana.
Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh
laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai
bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya
kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Saya akan
menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan
seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8) malam
memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI
menggantikan Fadel Muhammad.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung
memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD
RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/8) malam.
Nono menjelaskan dalam proses pemungutan suara tersebut
diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara
tidak sah.
Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil
memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan
Abdullah Puteh 14 suara.
Baca Juga