Isu Terkini

Lima Tersangka Perkara Tewasnya Brigadir Yosua

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lambat laun menemui titik terang. Sejak penetapan tersangka terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo, kasus ini makin benderang. 

Sampai saat ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Terakhir, Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Berikut adalah para tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J: 

1. Putri Candrawathi 

Penyidik dari Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Jumat (19/8/2022). 

Penetapan tersanga terhadap Putri didasarkan atas temuan dua alat bukti, yakni keterangan para saksi dan CCTV yang menunjukkan bahwa dia tengah berada di lokasi saat insiden penembakan terhadap Brigadir J. 

“Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC [Putri Candrawathi] ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, dikutip lewat daring pada Jumat (19/8/2022). 

Kendati telah ditetapkan tersangka, polis belum menahan Putri sebab dia telah melayangkan surat izin sakit dan meminta istirahat selama tujuh hari. Polis menjerat Putri dengan pasal mengenai pembunuhan berencana. Dia diancam dengan hukuman mati.

“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC [Putri Candrawathi] adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP,” ujarnya. 

2. Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) pekan lalu. Penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu disebut berjalan cukup lama, mengingat ia dikatakan memiliki kelompok sendiri di tubuh Polri. Pengumuman tersangka terhadap Sambo diumukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Polisi menjerat Sambo dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman mati. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8/2022). 

Ferdy Sambo disebut menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir J. Di mana di menyuruh bawahannya untuk menghabisi anak buahnya itu. Sambo juga menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

3. Bripka Ricky Rizal 

Sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut, polisi lebih dahulu menetapkan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022), melansir Antara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan bahwa Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya. 

Penahanan terhadap Bripka RR dilakukan terhitung mulai hari ini Minggu 7 Agustus 2022 di Rutan Bareskrim Polri. 

Belakangan diketahui bahwa Bripka RR menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J. Ia sempat diperintah Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J, namun Bripka RR menolak. Alhasil Sambo memanggil Bharada E, tersangka lainnya, untuk meletuskan peluru ke arah Brigadir J. 

4. Kuat Ma’ruf 

Penyidik menetapkan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia merupakan sopir istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polisi turut menetapkan tersangka kepada satu-satunya warga sipil dalam perkara tersebut lantaran dia tak melaporkan rencana pembunuhan tersebut. 

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andianto, Selasa (9/8/2022). 

Dalam kesempatan berbeda, Komjen Agus menjelaskan Kuat memberi kesempatan penembakan itu terjadi. Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022). 

Kuat Ma’ruf juga turut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

5. Bharada E 

Polisi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia merupakan aktor penembak Brigadir J. 

Bharada E merupakan tersangka pertama yang statusnya diumukan oleh polis dalam perkara tersebut. Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. 

Bharada E mengaku bahwa dirinya diperintah Sambo untuk menghabisi Brigadir J. 

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Bharada E merupakan salah satu ajudan dari Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Polisi mengaku akan segera melimpahkan bekas perkara keempat tersangka selain Putri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Penyidik Timsus bekerja secara maraton terutama kepada empat tersangka ini, yaitu FS, RR, RE, dan KM. Terhadap empat tersangka ini penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (19/8/2022). 

Baca Juga:

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka 

Polisi Respons soal Isu ‘Kekaisaran’ Sambo dan Konsorsium 303 

Dua Bukti yang Bikin Istri Sambo jadi Tersangka

Share: Lima Tersangka Perkara Tewasnya Brigadir Yosua