KPK menggelar tangkap tangan. Rektor salah satu universitas negeri di Lampung diamankan dalam operasi senyap ini, Sabtu (20/8/2022) dinihari WIB.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK
tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan
Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara.
Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya
rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
“Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK
Jakarta,” ucap Ali.
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan
rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap
pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Perkembangannya akan segera
disampaikan,” kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK
memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang
ditangkap tersebut.
Baca Juga