Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah
memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai
anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam
proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen
Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi
(Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022
dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga
pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH
diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas
dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan
sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu
berikutnya,” ujar Agung seperti dilansir Antara.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard
Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri
Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340
KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir
J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.
Baca Juga