Isu Terkini

Peran 6 Anggota Polisi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran enam perwira Polri yang diduga
kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Asep
menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara
menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga
tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP:
A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini,
mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep seperti dilansir Antara.

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya
membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri
yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus
Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga,
sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang
melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa
berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan
transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP
AR,” kata Asep.

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh
melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy
Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa,
yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita
sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau
gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop
merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal
33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP,
dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.

Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan
penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan
Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih
akan diserahkan.

Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus
selanjutnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk
menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga
terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan
kembali,” ujar Asep.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima
orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka
Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal
340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga
menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,
dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat. Kelimanya, yaitu Brigjen Pol
Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus
Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS
Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck
Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Baca Juga

Share: Peran 6 Anggota Polisi Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J