Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri
 Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap peran enam perwira Polri yang diduga
 kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan
 berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, Asep
 menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara
 menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga
 tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP:
 A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini,
 mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep seperti dilansir Antara.
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya
 membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri
 yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus
 Brigadir J.
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga,
 sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang
 melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa
 berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan
 transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP
 AR,” kata Asep.
Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh
 melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy
 Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa,
 yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita
 sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau
 gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop
 merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal
 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP,
 dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Asep.
Setelah temuan ini, kata Asep, tindak lanjut yang dilakukan
 penyidik Ditsiber Bareskrim Polri adalah melakukan koordinasi dengan
 Laboratorium Forensik Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang masih
 akan diserahkan.
Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan
 Agung, jaksa penuntut umum, berkaitan dengan masalah penanganan kasus
 selanjutnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk
 menentukan sesuai yang disampaikan ketua tim, sudah ada lima (perwira diduga
 terlibat), bahkan bertambah, artinya nanti hasil gelar perkara kami sampaikan
 kembali,” ujar Asep.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir
 Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima
 orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka
 Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka dijerat Pasal
 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain menyidik kasus pembunuhan berencana, tim khusus juga
 menyidik perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,
 dengan lima perwira Polri diduga kuat terlibat. Kelimanya, yaitu Brigjen Pol
 Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus
 Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin
 mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS
 Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck
 Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Baca Juga