Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan berbagai
fakta terbaru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua
Hutabarat).
Aktor intelektual
Ia mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai
tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengungkapkan, yang terjadi di
rumah dinas Ferdy Sambo bukanlah insiden baku tembak antara Brigadir J dan
Bharada E. Namun, insiden penembakan terhadap Brigadir J.
“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa
tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” ujar Sigit dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Menurut Sigit, Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus pembunuhan terhadap
Brigadir J. Ferdy Sambo menembak dinding berkali-kali dengan menggunakan
senjata Brigadir J. Ini agar terkesan terjadi baku tembak antara Brigadir J dan
Bharada E.
Pembunuhan berencana
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340
(pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan
ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Brigadir RR (Ricky Rizal), dan
Brigadir KM (Kuwat Maruf) juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Peran para tersangka
Bharada E berperan sebagai eksekutor
penembakan terhadap Brigadir J. Sedangkan Brigadir RR dan Brigadir KM
menyaksikan eksekusi dan membantu Ferdy Sambo menyusun skenario peristiwa
seolah-seolah terjadi insiden baku tembak. Hingga saat ini, kata di, tim khusus
Polri masih mendalami motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak
Brigadir J.
Pelanggaran kode etik: Sigit menyebut, sebanyak 31 polisi
melanggar kode etik karena tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian
perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan, yang dimasukkan dalam penempatan khusus saat ini bertambah menjadi 11
polisi. Ini terdiri dari seorang personel berpangkat bintang dua; dua personel
berpangkat bintang satu; dua personel berpangkat kombes; tiga personel
berpangkat AKBP; dua personel berpangkat Kompol; serta satu personel berpangkat
AKP.
“Ini kemungkinan masih bertambah,” ucapnya.
Puluhan polisi tersebut menghambat proses penyidikan perkara
kematian Brigadir J. Imbasnya, saat dilakukan pendalaman dan olah TKP,
ditemukan banyak kejanggalan. Misalnya, hilangnya CCTV.
Berdasarkan hasil pendalaman olah TKP, ditemukan adanya
upaya penghilangan barang bukti, merekayasa kasus, hingga menghalangi proses
penyidikan. Sehingga, proses penanganan kasus kematian Brigadir J menjadi
lambat. Dugaan adanya sesuatu yang ditutupi-tutupi dan direkayasa juga
tercermin dari penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi.
Kronologi dari Bharada E
Misteri kematian Brigadir J
terkuak setelah Bharada E membuat pernyataan kepada penyidim tim khusus Polri.
Bharada E menulis sendiri kronologi kejadian sebenarnya pembunuhan terhadap
Brigadir J. Bharada E membubuhi tulisan tangan itu dengan cap jempol dan
materai.
“Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan
mendalam ingin menyampaikan unek-unek. Dia ingin menulis sendiri,” tutur
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca Juga