Isu Terkini

Alasan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR (Ricky Rizal)
ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang
cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan
statusnya sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum
(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (8/8/2022),
dilansir dari Antara.

Alat bukti cukup: Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut
apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang
menewaskan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) di rumah dinas Ferdy Sambo
di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi,”
ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Penahanan: Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah
menahan sopir dan ajudan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, berinisial
Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dan Brigadir RR.

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan pada Rabu (3/8/2022). Sedangkan Brigadir RR ditahan mulai Minggu
(7/8/2022) d Rutan Bareskrim Polri.

Dijerat pasal berbeda: Brigadir RR ditersangkakan dengan
Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ini berbeda
dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan
Pasal 56 KUHP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari
keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Polisi perusak TKP: Sementara itu, Inspektorat Khusus
(Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur
tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren
Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di
tempat khusus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang ditempatkan di tempat
khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus
terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam
penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam
Polri. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan
pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Munculnya istri Ferdy Sambo: Lalu, untuk pertama kalinya
istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk
suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8/2022).

Putri menyampaikan bahwa dirinya mencintai suaminya dan
sudah mengikhlaskan semua peristiwa yang dialami oleh keluarganya.

“Saya Putri, bersama anak-anak. Saya mempercayai dan
tulus mencintai suami saya, saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani
masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan
keluarga alami,” ujar Putri.

Baca Juga

Share: Alasan Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka