Pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa
Yumara, menyebutkan ada yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan tindak
pidana pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua
Hutabarat.
Diperintahkan: Pengakuan untuk melakukan tindak pidana
pembunuhan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E
yang disampaikan oleh pengacara.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya, perintahnya, ya,
untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa dihubungi wartawan
dari Bareskrim Polri, mengutip Antara.
Tersangka: Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri
telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E
sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR atau Ricky
Rizal.
Brigadir Ricky dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP terkait
pembunuhan berencana. Dia diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah
dinas Sambo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Ada pelaku lain: Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56
terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka
lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky
Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J
selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal
55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky
Baca Juga