Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pencarian itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini,” ujar Ketua Tim Penyidik Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dilansir dari Antara.
Periksa saksi: Pengembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan penggalian barang bukti. Tim khusus dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.
“Ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Bukan bela diri: Ia menyebut, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) bukan untuk membela diri. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, uji forensik di laboratorium, barang bukti CCTV, serta hasil gelar perkara, Bharada E sudah layak ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pembunuhan berencana: Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan pasal yang mereka laporkan.
“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” tutur Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin menilai, pelaku pembunuh Brigadir J terdiri dari beberapa orang, bukan hanya seorang atau dua orang saja. Sebab, peran pelaku berbeda-beda, dari pembunuh dengan pistol, memukul, hingga senjata tajam.
“Maka, kami sangat yakin bahwa ini pembunuhan berencana. Mengapa? karena begini, penjelasan Karopenmas Polri, adalah tembak menembak. Satu orang menembakkan tujuh peluru yang menembaknya adalah sniper tetapi tidak kena. Tetapi ada yang tembak balik yang katanya Bharada E tembakkan nya 5 kali, kena 4 kali, menghasilkan 7 lubang. Ini ajaib, harus diperiksa ini jenis senjata apa ini?,” ujar Kamaruddin.
Baca Juga:
Tim Lab Forensik Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo