Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan
penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun
yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah
diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman
Shantyabudi seperti dilansir Antara.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai,
kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini
berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah
melakukan pembangunan.
“Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan
begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi
masyarakat,” kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono
mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal
kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak,
menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan
beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas
Polri,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan
ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam
memaksimalkan aturan.
“Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada,
baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan
pendapatan,” ujarnya.
Baca Juga