Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan melarang masyarakat mengendarai sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum. Alasannya, sepeda listrik tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
Larang jual sepeda listrik: Selain larangan menggunakan di jalan raya, Polrestabes Makassar juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu. Saat ini, terdapat dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
“Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dilansir dari Antara.
Ambigu tafsir aturan: Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor. Sebab, tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT, serta terdaftar resmi di Samsat. Disisi lain, memiliki STNK, teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, karena di uji tipe lebih dulu.
Berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir, masyarakat ambigu menganggap sepeda yang sesuai Permenhub Nomor 45 itu, sama dengan sepeda motor listrik yang ada di Permenhub Nomor 44. Padahal, penggunaanya berbeda
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” tutur Zulanda.
Dipakai di jalan umum: Pemakaian sepeda listrik seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, seperti area wisata tertutup, halaman rumah maupun di area sirkuit. Ini menjadi masalah kalau dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata karena sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.
“Kami berharap, masyarakat tidak salah persepsi meski ada dua tipe kendaraan listrik. Saya bilang ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik,” ucapnya.
Ancaman pidana: Merujuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, terdapat perbedaan antara kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan manusia maupun hewan. Serta, pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal.
Baca Juga:
Fakta-Fakta Viral Pria Masturbasi di KRL, Sudah Beraksi Berkali-Kali