Isu Terkini

Deretan Dasar Hukum Odong-odong Tak Boleh Mengaspal di Jalan Raya

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Insiden kecelakaan melibatkan odong-odong kembali terjadi. Kali ini kecelakaan terjadi antara odong-odong dengan kereta api di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten Selasa (26/6/2022). 

Insiden kecelakaan: Diketahui, kereta api menabrak odong-odong di perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu Selasa (26/7/2022) pukul 11.10 WIB.

Kecelakaan itu menewaskan sembilan orang penumpang. Rinciannya, dua penumpang anak-anak dan enam penumpang dewasa. Saat ini, para korban meninggal dunia sudah dibawa ke RSUD Drajat Prawiranegara di Kota Serang. Sedangkan beberapa korban luka dilarikan ke Puskesmas Pamatang, Kecamatan Kragilan. 

Kecelakaan lain: Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan odong-odong juga terjadi di Dukuh Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022). 

Kecelakaan odong-odong itu sebabkan seorang ibu (32) dan anak laki-laki (4) meninggal dunia.

Larangan odong-odong: Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena membahayakan penumpang dan kendaraan lain. Kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Intinya, jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lantas Polres Sukoharjo Iptu Sri Wuri menyebut, odong-odong tidak memenuhi uji kelayakan jalan dan uji tipe. Selain itu, tidak ada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan. 

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain. Juga, tidak ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin),” tutur Sri. 

Aturan lain: Apabila menilik aturan yang ada, mengendarai odong-odong di jalanan juga berpotensi melanggar aturan. 

Aturan yang dilanggar: Pertama, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. 

Ketiga, Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Keempat, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Khususnya, Pasal 114 UU LLAJ yang memerintahkan untuk memprioritaskan kereta api yang melintasi rel. Dalam Pasal 296 UU LLAJ akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. 

Keempat, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018. Kelima, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Keenam, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

etujuh, Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan.

Baca Juga:

Odong-odong Vs Kereta di Serang, 9 Orang Meninggal 

Saat Prajurit TNI Gugur Sebelum Bertempur 

Sopir-Kernet Truk Pertamina jadi Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur

Share: Deretan Dasar Hukum Odong-odong Tak Boleh Mengaspal di Jalan Raya