Kuasa hukum pihak keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, ada luka bekas jeratan di leher Brigadir J dan kuku yang terlepas. Ia menduga kuku yang terlepas itu dicabut paksa dari jari tangan Brigadir J sebelum meninggal dunia.
Jerat leher: Pihak keluarga menolak pernyataan Polri bahwa Brigadir J meninggal dunia akibat insiden baku tembak dengan Bharada E. Pihak keluarga mendesak Kapolri untuk membentuk tim independen dalam melakukan autopsi ulang.
“Jadi divisum lagi sama diautopsi karena itu sangat perlu karena dulu penjelasan Karopenmas Polri adalah meninggalnya almarhum adalah tembak menembak, tetapi temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti ada jerat tali di leher atau kawat, tangan hancur dipatah-patahin, tangan tinggal kulitnya, kemudian ada luka robek di sini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir, ada luka robek jahit di hidung, dan ada luka robek di bawah mata,” ujar Kamaruddin, dilansir dari Antara.
Luka sayatan dan memar: Ia membongkar bukti yang memperlihatkan sayatan, luka tembak, hingga di tubuh Brigadir J. Ada pergeseran rahang, luka sayatan di bahu, kaki, telinga, kepala bagian belakang, jari-jari, bibir, hidung, di bawah mata, ketiak, kaki, dagu hingga tangan. Ada luka senjata tajam di belakang telinga, kurang lebih satu jengkal. Telinga Brigadir J juga sudah dalam kondisi bengkak.
Perut kanan dan kiri Brigadir J memar, diduga serangan benda tumpul pada tulang rusuknya. Juga ditemukan luka menganga dengan darah di bagian perut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kata dia, tidak menjelaskan adanya luka sajam hingga memar. Bahkan, pundak Brigadir J sudah rusak (tidak kokoh lagi). Pundak sebelah kanan sendinya sudah berpindah. Kemudian, gigi Brigadir J juga sudah berantakan.
Setujui autopsi ulang: Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Brigadir J.
“Dari hasil komunikasi tadi, pihak pengacara meminta untuk melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” tutur Dedi.
Baca Juga:
Begini Kondisi Rumdin Ferdy Sambo usai Insiden Brigadir J
Dituding Cegah Keluarga Buka Peti Brigadir J, Kini Karo Paminal Dicopot