Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik menemukan bukti televisi sirkuit tertutup (CCTV) dalam kasus dugaan baku tembak antarajudan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” ujar Dedi, Rabu (20/7/2022), dilansir dari Antara.
Diketahui, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto sempat menyebut, sejumlah kamera CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam kondisi mati saat insiden diduga baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Budhi menyebut, CCTV itu kebetulan rusak sejak dua minggu lalu.
Namun, penemuan CCTV itu diungkap ke publik setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Kombes Budhi Herdy Susianto dari jabatannya.
Ungkap kronologi sebenarnya: Saat ini CCTV itu sedang didalami tim khusus (Timsus) di Laboratorium Forensik agar bisa mengungkap kronologi. Nantinya, temuan ini akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan dilakukan Timsus selesai.
“Jadi tidak sepotong-potong, termasuk akan disampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai Timsus yang dibentuk Bapak Kapolri,” ucapnya.
Ia tidak merinci di lokasi mana saja CCTV tersebut ditemukan dan berapa jumlahnya. Juga belum merinci apakah temuan CCTV ini akan mengungkap kejadian Brigadir J masuk ke kamar istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat kejadian penembakan terjadi Jumat (8/7/2020).
“Jangan terlalu detail, kalau detail itu masuk materi penyidikan. Itu nanti akan dibuka di pengadilan, karena bukti itu harus diuji dan dipertanggungjawabkan penyidik di hadapan hakim,” tutur Dedi.
Sumber CCTV: Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, bukti baru CCTV ditemukan penyidik dari beberapa sumber. Saat ini CCTV sedang berada di Laboratorium Forensik untuk dilakukan sinkronisasi dan kalibrasi waktu agar data yang ditampilkan sesuai dengan meta data dari CCTV itu sendiri bukan atas kemauan penyidik.
“Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama, tetapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data atau meta data daripada CCTV itu sendiri,” ujar Andi.
Perkembangan kasus: Selain itu, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi atau penggalian mayat demi keadilan. Proses ekshumasi ini belum dijadwalkan, tetapi secepatnya dilakukan guna menghindari proses pembusukan mayat.
“Dalam proses ekshumasi mungkin nanti bisa akan kami update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kami juga mengantisipasi terjadinya proses pembusukan mayat,” ucapnya.
Baca Juga:
Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Alasan Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel
Polri Temukan CCTV yang Disebut Bakal Ungkap Kasus Brigadir J