Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, terdapat dua laporan polisi (LP) yang diusut terkait kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan kekerasan. Ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan Pasal 289 (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun),” ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Penanganan pidana: Saat ini, kasus itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Ia juga meminta Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap perkara tersebut.
“Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan, saya sudah minta penanganan dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan penyelidikan scientific crime investigation (berbasis ilmiah), walau ditangani Polres Jaksel tetap mendapatkan asistensi Polda dan Bareskrim.
Tim gabungan: Sigit juga membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus baku tembak antara ajudan di rumah dinas Kadiv Propam.
“Saya sudah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri,” tutur Sigit.
Tim ini beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, Provos, hingga Paminal. Tim juga melibatkan mitra polisi dari unsur eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
“Polri juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, Kompolnas dan Komnas HAM, terkait isu yang terjadi ini,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Agar isu terkendali: Selain mengungkap peristiwa secara terang benderang, tim dibentuk untuk mengcounter isu atau berita agar tidak liar di masyarakat.
“Tim akan bergerak sehingga rekomendasi gabungan tim eksternal dan internal menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada,” ucapnya.
Kronologi: Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Penembakan terjadi antara Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadie J), ajudan drive caraka (ADV) istri Kadiv Propam Polri, dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu sebabkan Brigjen Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Insiden itu dilatarbelakangi oleh pelecehan dan penodongan pistol yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Polri Bentuk Tim Khusus Ungkap Perkara Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
Dugaan Pelecehan di Balik Brigadir J dan Bharada E Saling Tembak
Polri Diminta Nonaktifkan Kadiv Propam Imbas Insiden Brigadir J