DPR RI berjanji akan menindaklanjuti usulan legalisasi penggunaan ganja demi keperluan medis. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan ini bakal ditindaklanjuti oleh Komisi III dan Komisi IX DPR.
“Komisi IX DPR sudah menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022), melansir Antara.
Sudah berkomunikasi: Dasco menjelaskan, pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR terkait usulan legalisasi ganja untuk medis tersebut.
Menurut dia, pimpinan Komisi III DPR sudah menyampaikan akan melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pihak yang berkepentingan.
Dorongan Dasco: Sebelumnya, Dasco mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR.
“Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong RDP dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dia menjelaskan, RDP itu akan dilaksanakan secepatnya, yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.
Minta masukan: Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan Komisi III DPR akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” katanya.
Gelar RDP: Desmond menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar RDP pada Kamis (30/6/2022) untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis. Dia memandang sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.
Desakan legalisasi ganja guna pemakaian medis kembali mencuat ketika seorang ibu dari anak penderita Cerebral Palsy menggelar aksi damai untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja guna keperluan medis.
Keputusan itu amat dibutuhkan bagi ibu bernama Santi guna menjamin pengobatan anaknya menggunakan terapi ganja tidak berujung pada pemidanaan.
Santi bersama dua orang ibu lainnya menggugat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 8 ayat 1 dan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf A. Mereka menuntut agar dapat mengubah bunyi pasal tersebut sehingga ganja dapat digunakan untuk terapi kebutuhan medis.
Baca Juga:
Polisi Tanggapi Aksi Ibu Santi Desak MK Legalisasi Ganja Medis