Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berbicara legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Ganja untuk medis: Namun, usulan masyarakat agar ganja (Cannabis sativa syn Cannabis indica) dapat digunakan untuk kebutuhan medis di Indonesia masih perlu kajian komprehensif.
“Perlu kajian komprehensif dan juga keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis ini bisa diterapkan di Indonesia atau tidak,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara.
Mengapresiasi aspirasi: Ia mengakui aspirasi masyarakat sangat besar terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis. Ini merujuk pada perkembangan di dunia terkini yang sudah menggunakan ganja untuk pengobatan.
Dasco mengingatkan, bahwa di Indonesia aturan hukum belum memungkinkan untuk memperbolehkan penggunaan ganja bagi keperluan medis.
“Kita perlu kaji lalu juga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan. Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya,” ujar Dasco.
Serap aspirasi masyarakat: Ia tidak menginginkan jika nanti salah mengambil jenis ganja untuk medis, tetapi malah tidak bagus untuk pengobatan. Bahkan, justru merugikan penggunannya.
DPR, kata dia, akan meminta alat kelengkapan dewan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait penggunaan ganja untuk pengobatan.
Di ASEAN, negara yang sudah melegalkan pemakaian ganja untuk keperluan medis adalah Laos dan Thailand. Laos dan Thailand tergabung dengan 30 negara di seluruh dunia yang telah menerapkan aturan itu.
Demo legalisasi ganja: Sebelumnya, seorang ibu asal Sleman, Yogyakarta menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (26/6/2022) pagi. Dia adalah Santi, ibu dari Pika, seorang anak yang mengalami lumpuh otak atau dikenal sebagai Cerebral Palsy.
Santi tidak sendirian menggelar demonstrasi itu. Ia ditemani dengan Pika. Aksi itu dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh setiap 26 Juni.
“Tujuan memberikan surat desakan kepada MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah mereka ajukan untuk mengubah bunyi pasal di UU Narkotika supaya Golongan I (yang di dalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis sehingga Pika bisa mendapat terapi ekstrak minyak ganja yang sangat dibutuhkannya dengan segera,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga:
Ibu dari Anak Penderita Cerebral Palsy Desak MK Legalisasi Ganja Medis
Polisi Tanggapi Aksi Ibu Santi Desak MK Legalisasi Ganja Medis