Isu Terkini

Temukan Ratusan Miras, Bima Arya: Holywings Ini Keterlaluan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Linna Susanti

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe yang
belum lama berganti nama dari Holywings. Penyegelan dilakukan selama 14 hari ke
depan karena terbukti menjual dan menyediakan ratusan botol minuman keras
dengan kadar alkohol di atas 40 persen.

Sidak: Temuan ini terungkap ketika Wali Kota Bogor Bima Arya
meninjau tempat hiburan malam itu secara langsung pada Sabtu (25/6/2022). Hal
itu guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi
minuman keras dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.

“Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota
Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa
toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya
saja Elvis,” kata Bima, seperti dilansir Antara.

Holywings keterlaluan: Bima Arya melupakan kegeramannya atas
temuan tersebut. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, apa yang
dilakukan Holywings telah melukai umat Islam. Dia menilai laku perusahaan
tersebut sudah keterlaluan.

“Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham,
tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita.
Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan
Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus
bisa juga dibekukan IMB ya,” tegas Bima.

Sempat diwanti-wanti: Bima Arya pada awal tahun ini sempat
mewanti-wanti Holywings di Bogor agar memastikan kafe tersebut menaati
peraturan daerah terkait larangan penjualan minuman keras berkadar alkohol di
atas lima persen.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol
di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan
golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di
bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki
payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Share: Temukan Ratusan Miras, Bima Arya: Holywings Ini Keterlaluan