Polisi mengungkap motif pegawai tempat hiburan malam,
 Holywings nekat membuat promosi minuman keras gratis untuk mereka yang bernama
 Muhammad dan Maria.
Motif: Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi
 Susianto mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menarik pelanggan ke outlet
 Holywings yang tengah mengalami sepi pembelian.
Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik
 pengunjung datang ke outlet HW, khususnya ke outlet yang penjualannya di bawah
 60 persen,” ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers daring, Jumat
 (24/6/2022).
Para tersangka: Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta
 Selatan juga telah menetapkan enam pegawai di kantor pusat Holywings sebagai
 tersangka dalam kasus tersebut. Keenamnya masing-masing berinisial EJD (27),
 DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Budhi menerangkan, mereka terdiri dari berbagai jabatan,
 seperti direktur kreatif Hollywings sampai media social officer yang bertugas
 mengunggah poster promosi miras untuk nama Muhammad ke media sosial resmi
 tempat hiburan malam itu.
“Penyidik  berpendapat
 bahwa ada beberapa orang yang akan dimintain pertanggungjawaban secara hukum,
 sehingga terhadap beberapa orang tersebut dinaikkan statusnya dari saksi
 menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka yang
 kesemuanya orang yang bekerja pada HW (Hollywings)” ujar Budhi.
Ancaman hukuman: Budhi mengatakan, mereka dijerat sejumlah
 pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156
 atau pasal 156a KUHP. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016
 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,”
 tegas Budhi.
Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, polisi juga
 menyita sejumlah barang bukti berupa, yakni satu buah PC, hardisk eksternal,
 laptop, kabel LAN, serta tangkapan layar promosi miras untuk nama Muhammad dari
 media sosial.
Baca Juga