Isu Terkini

Klarifikasi KBRI Soal UAS Tidak Bisa Masuk Singapura

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Anom Prihantoro.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura meluruskan kabar mengenai Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi pihak imigrasi Singapura. 

Tidak dideportasi: Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari memastikan bahwa pendakwah kondang itu tidak dideportasi melainkan hanya ditolak masuk ke negeri Singa tersebut. 

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” katanya, Selasa (17/5/2022), dikutip lewat Antara. 

Enggan mengungkap alasan: Namun, otoritas Singapura enggan mengungkap alasan dibalik penolakan tersebut. Pasalnya, kata Ratna pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura. 

Ratna memahami hal itu, sebab setiap negara memiliki kriteria tertentu untuk mengizinkan seseorang bisa masuk atau tidak ke negaranya. Indonesia pun tak jarang menolak izin masuk seseorang. 

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna. 

Perbedaan makna: Deportasi tentu memiliki makna berbeda dengan penolakan izin masuk. Kata Ratna Deportasi adalah manakala seseorang sudah masuk ke suatu negara dikeluarkan secara paksa dari wilayah suatu negara dengan alasan tertentu. 

Sementara penolakan izin masuk sebelum seseorang melewati gerbang keimigrasian suatu negara. 

Kemenkumham gali informasi: Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku masih menelusuri penyebab dugaan deportasi yang dialami Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh pihak Imigrasi Singapura. 

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya masih berupaya mencari informasi lengkap dari pihak Imigrasi Singapura perihal deportasi tersebut. Pihaknya belum mengetahui persis terkait waktu kejadian atau informasi awal deportasi terhadap pendakwah alumnus Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.

“Jadi kami masih menunggu dan menelusuri informasi,” ujar Erif, Selasa (17/5/2022), dikutip lewat Antara.

Kronologi: Sebelumnya, Ustaz Abdul Somad mengaku dideportasi oleh Imigrasi Singapura saat hendak liburan negara itu bersama keluarga dan rekannya pada Senin (16/5/2022). 

Sesampainya di gerbang keimigrasian Singapura, UAS tidak diizinkan masuk oleh pihak imigrasi. Sedangkan istri dan anaknya sudah masuk terlebih dahulu. Karena tidak diizinkan masuk, akhirnya rombongan UAS pergi meninggalkan Singapura pada sore harinya.

Baca Juga:

Calon Tersangka Korupsi Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg 

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Agama di Sidang 

Halal Bihalal Kemendagri di Metaverse Mirip Bocah Main Minecraft 

Share: Klarifikasi KBRI Soal UAS Tidak Bisa Masuk Singapura