Pemprov DKI Jakarta akan membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami sudah lakukan sejumlah ‘workshop’ di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta,” kata Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, dikutip Antara.
Delapan sektor: Ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat. Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.
Tim perumus: Sigit mengatakan pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
Sigit menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta. Untuk itu, portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id dihadirkan untuk memberikan akses layanan publik secara daring, sehingga publik dapat mengikuti proses dan perkembangannya.
Sampaikan aspirasi: Ada tiga kanal yang dapat diakses yakni Sampaikan Aspirasimu, diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota.
Kanal kedua, Isi Survei terkait perpindahan Ibu Kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta. Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.
Kanal ketiga yakni Kenali Jakarta sehingga masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta.
Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta.
Naskah akademik: Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku mendapat tugas untuk menyusun konsep naskah akademik Rancangan Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta dalam waktu 53 hari.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 53 hari kepada kami untuk menyelesaikan konsep, naskah akademik, dan sebagainya,” Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 3 Februari 2022 malam.
Baca Juga:
Jokowi: Jakarta Tidak Akan Kita Tinggalkan