Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan
sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option)
melalui aplikasi Binomo, Minggu (3/4/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan,
Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa
satu buah laptop,” kata Whisnu dikutip melalui Antara, Minggu (3/4/2022).
Peran: Whisnu menyampaikan, hasil pemeriksaan awal yang
digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022) lalu, menunjukkan bahwa Edgar merupakan
salah satu manajer di aplikasi Binomo. Dia merupakan Manager Development Binomo
yang salah satu perannya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang
berpengaruh di media sosial (influencer).
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai
manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia
untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata
Whisnu.
Awal Mula Keterlibatan: Whisnu menjelaskan, Brian Edgar
Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja
sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena
latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.
Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai
yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform). Di posisi itu,
Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu
sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun
mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah
mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Sangkaan: Whisnu menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal
45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3,
Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga