Pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno Dea OnlyFans
tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi (UU Pornografi).
“Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami
belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka,”
tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah
Lubis seperti dilansir Antara.
Lolos Jerat Pidana: DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU
Pornografi, karena yang bersangkutan mengaku video tersebut direkam oleh Dea
untuk konsumsi pribadi. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang
mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
“Untuk UU ITE-nya belum bisa kami terapkan pada yang
bersangkutan dan juga kalau kami masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa
karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada
niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton
ramai-ramai,” ucapnya.
Di sisi lain, hasil penyidikan kepolisian menemukan Dea meraup
keuntungan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno itu ke
situs OnlyFans. DRZ, kata dia, sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan
yang diperoleh Dea. “Hasil itu hanya dinikmati Dea,” ujar Auliansyah.
Dugaan Pemeran Lain: Penyidik juga sudah menyita akun Google
Drive milik Dea yang berisi video porno pribadinya. Penyidik masih menyelidiki
dugaan adanya pemeran pria lain yang terlibat dalam kasus video porno tersebut.
“Nanti kami lihat ya, karena untuk saat ini video yang
tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kami periksa. Jadi kami baru saja
menyita Google Drive-nya Dea, sedang kami analisa nanti dengan siapa saja dia
melakukan itu,” tutur Auliansyah.
Saat ini DRZ masih berstatus saksi. DRZ dicecar 28
pertanyaan soal video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans
@gresaids.
Alasan Tak Ditahan: Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dea
ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3), dengan tuduhan telah
mendistribusikan konten pornografi.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea,
karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Apalagi, Dea masih
mahasiswi. Dea hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga