Isu Terkini

Pemeran Pria di Video Asusila Dea Onlyfans Berpotensi Jadi Tersangka

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Instagram/gresaidss

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil pemeran pria di video asusila bersama Dea Onlyfans. Nantinya pasangan Dea itu akan dipanggil sebagai saksi.

“Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa. 

Kantongi identitas: Auliansyah mengatakan pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas lawan main Dea pada video berkonten asusila tersebut. Rencananya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil lawan main Dea sebagai saksi pada penanganan kasus tersebut. 

“Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka,” tuturnya. 

Dea main OnlyFans: Diketahui, Dea sudah sekitar setahun menggunakan OnlyFans untuk mengunggah konten dengan pendapatan sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Dea tersangka: Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. 

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:

Dea OnlyFans Wajib Lapor Seminggu Dua Kali 

Polisi: Dea Onlyfans Tak Ditahan Karena Mau Selesaikan Kuliah

Dea OnlyFans Ditangkap di Malang

Share: Pemeran Pria di Video Asusila Dea Onlyfans Berpotensi Jadi Tersangka