Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Pemecatan Terawan sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang disampaikan dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh, Sabtu (26/3/2022).
Pascakabar pemecatan tersebut anggota legislatif di Senayan ramai-ramai membela mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto itu.
Bela Terawan: Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan pemecatan secara permanen Terawan. Dirinya bahkan terkejut dengan keputusan itu.
Kata Saleh, muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan. Ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan.
Saleh menilai Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Sebagai dokter dan anggota TNI, banyak prestasi yang sudah ditorehkan.
“Bahkan tidak berlebihan bila disebut bahwa RSPAD menjadi salah satu rumah sakit besar yang berkualitas baik berkat tangan dingin dokter Terawan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu, dikutip melalui Antara, Senin (28/3/2022).
Bahayakan dunia kedokteran: Pembelaan juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dia menilai pemecatan terhadap Terawan membahayakan masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Sufmi Dasco dilansir lewat Antara, Senin (28/3/2022).
Sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, Dasco menimbang seharusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Bahkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” kata Dasco.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati juga turut mengutarakan pembelaan terhadap Terawan. Dirinya mempertanyakan pemecatan secara permanen koleganya itu dari keanggotaan IDI.
“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?” kata Ribka melansir Antara.
Ribka menilai Terawan tidak melakukan kesalahan yang fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak. Menurut Ribka, terdapat dokter lainnya yang melakukan malpraktek tetapi bisa terlepas dari jeratan malpraktek akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat.
“Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.
Belum final: Sementara itu, Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani.
Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.
“dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” ujar James dilansir dari Antara.
Baca Juga:
5 Alasan IDI Pecat Dokter Terawan, Salah Satunya Promosi Vaksin Nusantara