Isu Terkini

Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran Terbongkar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton di pantai Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Polisi menangkap lima tersangka. 

Pengungkapan kasus itu langsung dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). 

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang,” kata Listyo, dikutip dari Antara. 

Lima tersangka: Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari kelima orang tersebut, seorang di antaranya merupakan warga negara Afganistan. 

“Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram,” kata Listyo.

Ia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut. 

Lalu tersangka HH dan AH diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian. 

Terbungkus karung: Listyo menyebut sabu-sabu seberat lebih dari seton itu terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik. Sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan. 

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesin perahu, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu tersebut, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun. 

Diancam hukuman mati: Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. 

“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret,” kata Listyo. 

Baca Juga:

Vokalis Sisitipsi Minta Direhabilitasi 

DJ Chantal Dewi Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Polisi Hentikan Kasus Narkotika Ardhito Pramono

Share: Peredaran 1 Ton Sabu di Pangandaran Terbongkar