Isu Terkini

Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia
Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama
baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan.

“Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara,
Sabtu (19/3/2022).

Tahap Pemeriksaan: Sementara itu, Zulpan mengungkap penyidik
kepolisian bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia.

Menurut keterangan, keduanya akan menjalani tahap tersebut
pada Senin (21/3/2022).

Peningkatan Kasus: Sebelumnya, pihak penyidik Polda Metro
Jaya sudah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Haris
Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga telah berupaya memberi ruang
mediasi kepada kedua pihak, tetapi tidak membuahkan hasil.

Kasus Pencemaran Nama Baik: Sekadar informasi, Luhut telah
melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kepada pihak kepolisian.

Luhut tak terima dengan beredarnya video berjudul “Ada
Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah
melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Adapun dalam video itu membahas laporan sejumlah organisasi
termasuk KontraS terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik
bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Dari laporan tersebut, kasus ini sudah terdaftar dengan
nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22
September 2021.

Baca Juga

Share: Kasus Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan Tersangka