Isu Terkini

Polisi Sita Mobil Tesla Indra Kenz

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Indra Kenz

Bareskrim resmi menyita mobil Tesla milik Indra Kesuma alias Inda Kenz. Kabar itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli sampaikan dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022). 

“Konten video dan YouTube dari saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun YouTube milik IK, satu uni mobil Tesla dan satu unit handphone,” ujar Gatot. 

Barang bukti lain: Gatot mengungkap polisi juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lain seperti bukti transfer bank, hingga dokumen rekapitulasi deposito. 

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan yang pertama bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo,” kata Gatot. 

Aksi dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz membuat korban mengalami kerugian miliaran rupiah. 

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” ujar Gatot. 

Menelusuri aliran dana: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan polisi juga memeriksa pacar dan ibu pacar Indra Kenz. Hal itu dilakukan agar polisi bisa menelusuri aset Indra Kenz. 

“Pacar-nya dan orang tua pacar-nya (Indra Kenz), yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan alasan dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” tutur Ramadhan pagi tadi.

Vanessa Khong, pacar Indra Knez pun sudah memenuhi panggilan polisi. Ia datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan, Selasa (8/3/2022). Vannes datang sendirian. Menurut Dittideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, ibu Vanessa berhalangan hadir karena sakit.

Kasus Indra Kenz: Indra Kenz harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Dalam perkara ini, ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kini polisi akan menyita aset Indra Kenz yang sudah terlacak. Beberapa di antaranya yakni satu unit mobil Tesla model 3 dan Ferrari tipe California keluaran 2012. Kemudian sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar dan satu unit rumah di Tangerang. 

Penyidik juga akan menyita satu apartemen Indra Kenz di Medan. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi empat rekening milik Indra Kenz dengan nominal saldo mencapai puluhan miliar. 

Baca Juga:

Pacar Indra Kenz Penuhi Panggilan Mabes Polri 

Polisi Ungkap Empat Rekening Indra Kenz Berisi Uang Puluhan Miliar

Indra Kenz Jadi Tersangka di Kasus Binomo, Langsung Ditahan

Share: Polisi Sita Mobil Tesla Indra Kenz