Para penumpang KAI Commuter mulai hari ini boleh duduk tanpa jarak di dalam rangkaian kereta. Sebab, pihak KRL sudah mencabut penanda duduk berjarak yang dipasang selama pandemi covid-19, Rabu (9/3/2022).
“Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada,” ujar PT Commuter Line di Twitter.
Sesuai Surat Edaran: Kebijakan penghapusan marka duduk berjarak itu sesuai dengan aturan pemerintah yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022. Dalam aturan itu, kereta komuter diizinkan mengangkut penumpang hingga kapasitas 60 persen.
“KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas,” ujar PT Kai Commuter.
Marka berdiri: Pihak KRL memutuskan tetap membiarkan marka berdiri terpasang. PT KAI Commuter mengimbau agar para penumpang yang berdiri tetap mematuhi pembatasan.
“KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub,” ujar PT KAI Commuter.
Selain marka berdiri, aturan larangan berbicara di dalam rangkaian kereta juga masih berlaku.
Aturan untuk balita: Selama pandemi covid-19 anak di bawah 5 tahun dilarang menggunakan KRL. Namun, aturan itu kini sudah dicabut bersamaan dengan pencabutan marka penanda jarak duduk.
Kendati demikian, pihak KRL meminta para orang tua tetap mendampingi dan mengawasi protokol kesehatan pada anak. Orang tua juga diimbau untuk tak membawa balita saat menggunakan KRL di jam-jam sibuk.
“KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak,” imbuh PT Commuter.
Para pengguna juga wajib sudah menjalani vaksinasi covid-19. Nantinya pemeriksaan akan dilakukan dengan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
Baca Juga:
Dapat Predikat Kota Terburuk, Ini Sejarah dan Perkembangan Tata Kota Jakarta
Kerja Sama KCI, Gojek Bakal Layani Warga Pesan Tiket KRL
Syarat STRP bagi Perumpang Kereta Dihapus Mulai Besok, Diganti Bukti Vaksinansi Covid-19