Isu Terkini

Syarat STRP bagi Perumpang Kereta Dihapus Mulai Besok, Diganti Bukti Vaksinansi Covid-19

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya P Putra

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, komuter, atau perkotaan mulai 14 September 2021.

Syarat baru: Dikutip dari Antara, PT KAI menyampaikan syarat perjalanan baru adalah mewajibkan pelanggan telah vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

Syarat itu berlaku pada seluruh layanan yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Pemeriksaan: Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Khusus pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.

Syarat lain: Pelanggan KA Jarak Jauh tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Larangan: Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Catatan: Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Share: Syarat STRP bagi Perumpang Kereta Dihapus Mulai Besok, Diganti Bukti Vaksinansi Covid-19