Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni ditunda.
Penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.
Tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa.
“Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022,” kata Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2022) dikutip dari Antara.
Belum terima surat: Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Dyofa yudistira mengatakan pihaknya belum menerima surat terkait penetapan hari sidang.
“Agenda pembacaan dakwaan mohon ditunda,” kata Dyofa yudistira.
Kasus Adam Deni: Sebelumnya, Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE.
Baca Juga:
Adam Deni Akan Hadiri Sidang Perdana Kasus ITE Secara Virtual
Jerinx Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus Pengancaman Adam Deni
Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Pengancaman Adam Deni