Luar Jawa

Sengkarut Pemindahan Ibu Kota Kalsel: Mau Digugat ke MK

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru menuai polemik.

Pemkot Banjarmasin berencana menggugat UU Provinsi yang disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pembahasan UU Provinsi yang mengatur pemindahan ibu kota Kalsel itu tak pernah melibatkan Pemkot Banjarmasin.

Ibu Kota Kalsel: Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru tertuang dalam UU Provinsi yang disahkan DPR lewat paripurna pada 15 Februari lalu. Pemerintah pun telah setuju.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas pengesahan UU Provinsi tersebut.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU Provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” kata Tito mengutip Antara.

Pemkot Banjarmasin Berang: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina jengkel dengan pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru. Menurutnya, Pemkot Banjarmasin tak pernah dilibatkan oleh DPR dan pemerintah pusat dalam pembahasan UU Provinsi.

“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina mengutip Antara, Rabu (23/2/2022). 

“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” kata dia.

Beda dari Rencana: Ibnu mengatakan bahwa dulu hanya ada rencana pemindahan perkantoran dari Banjarbaru ke Banjarmasin. 

Itu disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005–2010). Ibnu Sina tahu karena kala itu menjadi Ketua Komisi I DPRD setempat. 

“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” kata Ibnu Sina.

Tiada Uji Publik: Sementara itu, Sekda Pemkot Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru juga tak melalui proses uji publik. 

Seharusnya, kata dia, pembuatan UU oleh DPR dan pemerintah harus dilalui dengan uji publik. Terutama dengan masyarakat di daerah yang terdampak.

“Kenapa ruang partisipasi publik tidak pernah digunakan dalam penerbitan UU ini,” tutur Ikhsan.

Gugat ke MK: Walkot Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sudah menyerap aspirasi dari warganya ihwal langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi kejanggalan pemindahan ibu kota Kalsel.

Salah satu langkah hukum yang bisa diambil adalah mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi.

“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin,” kata Ibnu Sina mengutip Antara, Rabu (23/2/2022). 

“Saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” tambahnya. (alg)

Baca juga:

Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel Gantikan Banjarmasin

Walkot Banjarmasin Geram Ibu Kota Kalsel Dipindah ke Banjarbaru

Walkot Banjarmasin Mau Gugat ke MK Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel

Share: Sengkarut Pemindahan Ibu Kota Kalsel: Mau Digugat ke MK