Luar Jawa

Walkot Banjarmasin Geram Ibu Kota Kalsel Dipindah ke Banjarbaru

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina (Antara Foto)

Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan pemindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru sarat kejanggalan. 

Pasalnya, Pemkot Banjarmasin tak pernah dilibatkan dalam pembahasan yang dilakukan oleh DPR. 

Tak Pernah Dilibatkan: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tak pernah dilibatkan dalam rencana pemindahan ibu kota provinsi Kalimantan Selatan. 

Tahu-tahu, DPR mengesahkan RUU Provinsi menjadi UU pada 15 Februari lalu yang didalamnya mengatur pemindahan ibu kota ke Banjarbaru. 

“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina mengutip Antara, Rabu (23/2/2022). 

Hanya Pemindahan Perkantoran: Ibnu Sina hanya tahu bahwa rencana pemindahan hanya mencakup pusat perkantoran dari wilayah Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. 

Itu disepakati pada masa Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dan Wakil Gubernur H Rosehan NB (2005–2010). Ibnu Sina tahu karena kala itu menjadi Ketua Komisi I DPRD setempat. 

“Di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi saat itu juga hanya pemindahan pusat pemerintahan, bukan ibu kota provinsi,” kata Ibnu Sina. 

Berusia 495 Tahun: Ibnu Sina seolah jengkel karena pihaknya tak pernah dilibatkan oleh DPR dalam pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Apalagi, klaim dia, Banjarmasin merupakan kota bersejarah yang sudah selama 495 tahun jadi ibu kota provinsi. 

“Biasa pemindahan ibu kota daerah itu dimulai prosesnya dari bawah, tidak tiba-tiba keputusannya disepakati seperti ini,” kata dia.

Tiada Uji Publik: Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru tak melalui proses uji publik. 

Dia mengatakan bahwa pembuatan UU oleh DPR dan pemerintah harus dilalui dengan uji publik. Terutama dengan masyarakat di daerah yang terdampak. 

“Kenapa ruang partisipasi publik tidak pernah digunakan dalam penerbitan UU ini,” tutur Ikhsan. 

“Harusnya memang ada mekanisme uji publik dengan mengundang kepala daerah masing-masing, demikian pula apa bila RUU itu berkaitan daerah, biasanya peran DPD sangat berpengaruh, tapi 2 hal ini tidak muncul sama sekali,” tambahnya. 

Kronologi Pemindahan: DPR mengesahkannya menjadi RUU Provinsi menjadi UU lewat rapat paripurna pada 15 Februari lalu. 

Penetapan itu tercantum dalam bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. 

DPR adalah pengusul RUU tersebut. Sejauh ini, Mendagri Tito Karnavian telah mengucapkan terima kasih karena RUU telah disahkan menjadi UU oleh DPR. (alg)

Baca juga:

Jokowi Pilih Orang Nonpartai Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru 

Wilayah Ibu Kota Baru Masuk Zona Merah Malaria

Banjarbaru Resmi Jadi Ibu Kota Kalsel Gantikan Banjarmasin

Share: Walkot Banjarmasin Geram Ibu Kota Kalsel Dipindah ke Banjarbaru