Luar Jawa

Walkot Banjarmasin Mau Gugat ke MK Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berencana menggugat UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

UU Provinsi yang baru disahkan DPR itu mengatur pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Gugat ke MK: Walkot Banjarmasin, Ibnu Sina berencana mengajukan gugatan uji materi UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi. 

Dia merasa selama ini tak pernah dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut oleh DPR dan pemerintah. Padahal, UU itu memuat pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. 

“Memang banyak dorongan untuk kami melakukan judicial review sudah diundangkan ini, aspirasi masyarakat, khususnya warga Kota Banjarmasin,” kata Ibnu Sina mengutip Antara, Rabu (23/2/2022). 

“Saya amati beberapa hari ini ada keinginan kuat untuk melakukan upaya hukum, baik judicial review ataupun yang lainnya,” tambahnya. 

Tak Dilibatkan: Ibnu geram karena tak pernah dilibatkan saat UU Provinsi dibahas oleh DPR dan pemerintah. 

Menurut dia, seharusnya pemerintah pusat dan DPR tidak mengabaikan pemerintah daerah yang terdampak dari UU tersebut. Termasuk masyarakat.

“Kami merasa tidak pernah ditanya, makanya saya bertanya ini aspirasi siapa,” ujar Ibnu Sina. 

Tak ada Uji Publik: Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkot Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan proses pembahasan UU Provinsi oleh DPR dan pemerintah tak dilalui dengan uji publik. 

Menurutnya, itu salah satu kejanggalan. Meski harus mematuhi arahan pemerintah pusat, kata Ikhsan, pemda juga seharusnya tidak diabaikan jika ada pembuatan aturan baru seperti ini. 

“Kenapa ruang partisipasi publik tidak pernah digunakan dalam penerbitan UU ini,” tuturnya.

Pengesahan oleh DPR: DPR mengesahkan UU Provinsi pada rapat paripurna, Selasa lalu (15/2/2022). Pemerintah juga telah menyetujui UU tersebut. 

Penetapan ibu kota baru tercantum dalam bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. 

Selain Kalsel, UU tersebut juga mengatur provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (alg)

Baca juga:

Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel Gantikan Banjarmasin

Jokowi Pilih Orang Nonpartai Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Dimulai

Share: Walkot Banjarmasin Mau Gugat ke MK Soal Pemindahan Ibu Kota Kalsel