Presiden Joko Widodo bakal melantik kepala otorita di ibu kota baru minggu depan.
Kepala otorita merupakan pemimpin administratif di ibu kota negara Nusantara nanti.
Orang Nonpartai: Presiden Jokowi menyebut orang yang menjabat sebagai kepala otorita di ibu kota baru nanti bukan kader partai politik.
Rencananya, kepala otorita pilihan Jokowi itu akan dilantik minggu depan. Jokowi menyampaikan itu pada hari ini, Selasa (22/2/2022).
“Mungkin minggu ini (dipilih), minggu depan sudah kita lantik. Nonpartai,” ucap Jokowi.
Kepala Otorita IKN: Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Kepala Otorita akan memimpin ibu kota baru. Bakal dibantu seorang wakil kepala otorita.
Kepala dan wakil kepala otorita ditunjuk serta dilantik oleh Presiden. Masa jabatan mereka adalah lima tahun sejak dilantik presiden.
“Dan sesudahnay dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” mengutip bunyi Pasal 10 Ayat (10) UU IKN.
Kepala Otorita Setingkat Menteri: Mendagri Tito Karnavian mengatakan ibu kota negara Nusantara nanti akan selevel dengan provinsi yang memiliki kekhususan. Kepala otorita yang memimpin bakal setingkat menteri.
Dia mengatakan kepala otorita akan diberi banyak kewenangan untuk memimpin dan mensukseskan pembangunan ibu kota baru.
“Sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat kementerian/lembaga,” kata Tito mengutip Antara.
Baca juga:
Jokowi Segera Tunjuk Kepala Otorita IKN
Ibu Kota Baru 256 Ribu Hektare, 80 Persen Tetap Hutan
Jokowi Resmi Tandatangani UU IKN, Proyek Ibu Kota Baru Dimulai