Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pria berinisial AT
(29) yang membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu
bank.
Pelaku asal Samarinda tersebut ternyata merupakan mantan
karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM.
Diketahui, ia telah menguasai teknik-teknik pasang-bongkar ATM dari pekerjaan
sebelumnya.
Polisi tidak banyak membeberkan bagaimana pelaku
melakukannya, sebab khawatir akan menjadi patokan bagi pihak tak bertanggung
jawab untuk mengikuti jejak tersangka.
5 Bulan: Pelaku telah melakukan tindakan itu selama lima
bulan sejak September 2021. Ia melancarkan aksinya di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota
Samarinda.
Pelaku telah mencuri uang hingga Rp2,4 miliar. Melalui hasil
pembobolannya itu, pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di Bali
hingga nekat menyewa helikopter.
Bank Curiga: Namun, aksinya itu tidak bertahan lama karena
pihak bank mencurigai adanya kehilangan uang, tetapi mesin ATM tidak rusak.
Hingga akhirnya, pihak bank melaporkan hal itu ke polisi.
Dibekuk Polisi: Saat pelaku melakukan pembobolan di
Samarinda, pelaku langsung dibekuk oleh polisi usai terpantau dari CCTV pada 5
Januari 2022 lalu.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Diketahui, barang tersebut ialah ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan
beberapa barang mewah lainnya.
Akibat tindakannya itu, pelaku terbukti melanggar Pasal 363
KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga