Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Faktor yang memberatkan vonis Azis yakni karena merusak citra lembaga DPRdi mata publik akibat perbuatannya.
Rusak Citra DPR: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan ada faktor memberatkan dan meringankan dari pemberian vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Faktor yang memberatkan antara lain, Azis merusak citra DPR, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” kata hakim ketua dalam sidang, Kamis (17/2/2022).
Hal memberatkan lainnya di mata hakim adalah Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Hal Meringankan: Dalam hal meringankan, Hakim menyatakan Azis belum pernah diadili dalam proses hukum.
Selain itu, Azis selaku terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga untuk dinafkahi.
Vonis Penjara: Atas dasar hal memberatkan dan meringankan itu, hakim memberikan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Azis. Hak politik Azis juga dicabut selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar hakim ketua.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” tambahnya.
Riwayat Kasus: Kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019.
KPK menemukan dugaan keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Azis berusaha agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Stepanus Robin mau membantu dengan meminta imbalan Rp4 miliar. Azis total memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. (alg)
Baca juga:
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Penjara 4 Tahun 2 Bulan
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat