Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) mengatakan ruangan mirip penjara di rumahnya bukanlah kerangkeng seperti yang diberitakan akhir-akhir ini. Terbit juga membantah telah melakukan perbudakan.
“Itu bukan kerangkeng manusia, itu tempat pembinaan,” kata Terbit usai dimintai keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (7/2/2022), dikutip dari Antara.
Dalih pembinaan: Terbit berdalih warga yang ditempatkan di penjara itu bukan untuk dipekerjakan di kebun sawit miliknya, melainkan dibina untuk memiliki keterampilan.
“Bukan dipekerjakan, hanya untuk memberikan sebagai skill supaya menjadi keterampilan. Dari situ, orang itu bisa memanfaatkan di luar,” ucap Terbit.
Sudah ada sebelum jadi bupati: Bahkan menurut Terbit, ruangan mirip kerangkeng itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun.
Bahkan keberadaan kerangkeng itu pernah ditunjukkan Terbit dalam kanal YouTube Info Langkat.
Ada penghuni meninggal: Terkait informasi yang menyebut ada penghuni kerangkeng meninggal, Terbit Rencana Perangin Angin enggan mengonfirmasi lebih lanjut.
“Laporan itu kita lihat saja nanti atau bagaimana karena itu bukan pengelolaan kami langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut Terbit sudah mengakui ada korban meninggal dunia di dalam kerangkeng tersebut. Meski demikian, tidak disebutkan berapa jumlah korbannya.
Metode pembinaan dipertanyakan: Dalam pemeriksaan itu, Komnas HAM mendapatkan informasi terkait dengan sejarah kerangkeng itu termasuk metode pembinaan sehari-hari yang dilakukan.
Keberadaan kerangkeng itu sebagai pusat pembinaan juga dipertanyakan, lantaran tidak sesuai standar rehabilitasi BNN dan belum mendapatkan izin.
“Juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa. Yang lain bagaimana posisi yang ada sebelum Pak Terbit jadi bupati maupun ketika Pak Terbit jadi bupati sejak 2019. Kira kira itu poin-poin yang kami konfirmasi,” kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Tersangka KPK: Saat ini Terbit telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK di dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pemeriksaan Terbit oleh Komnas HAM sendiri merupakan hasil koordinasi antara Komnas HAM dengan KPK, dan difasilitasi oleh KPK.
Baca Juga:
Tiga Pekerja Diduga Tewas, Polisi Bakal Naikkan Status Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba
LPSK: Ada Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat