Kepolisian Sektor Muara Pawan, Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat menangkap pelaku berinisial RB (31) atas dugaan kasus
pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat
wisata di kecamatan tersebut.
Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta, mengatakan,
pihaknya telah menangkap RB atas kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap
korbannya yang masih anak di bawah umur.
“Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu
dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16),
korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas
kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,”
ujarnya seperti dilansir Antara.
Barang Bukti: Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan
yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu
helai celana panjang milik korban.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini
kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan,”
katanya.
Kronologi: Kejadian itu, berawal dari korban melaporkan
kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan tanggal 28 Januari yang didampingi
oleh ibunya, dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya
menjadi tersangka.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan
temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian
sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat
kejadian. Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam
tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
“Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek
pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan
saksi untuk keluar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya
dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB
mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan
di sebuah tenda itu,” ujarnya.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar
jangan mengadukan kepada orangtua mereka, korban kemudian meminta uang atau
melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai
saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
“Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan
akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu,
kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk
mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan
pinjaman,” ujarnya.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, terlapor
mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Ancaman Hukuman: Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81
ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU
Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (JP)
Baca Juga