Isu Terkini

Benturkan Kepala Murid ke Papan Tulis, Polisi Tetapkan Guru Olahraga Sebagai Tersangka

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-HN

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan seorang guru
berinisial JS sebagai tersangka kasus tindak kekerasan terhadap seorang siswa
di SMP Negeri 49.

“Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban
melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan,” ujar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi
Mirzal Maulana seperti dilansir Antara.

Viral: Tindakan JS yang merupakan guru olahraga itu kepada
siswanya berinisial R saat pembelajaran tatap muka terekam kamera dan videonya
viral di berbagai lini media sosial.

Menurut Mirzal, Polrestabes Surabaya masih melakukan
penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu
korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat
kejadian,” ucap dia.

Terhadap korban R, kata Mirzal, juga telah dilakukan visum,
namun hasilnya tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.

Sementara itu, video yang viral di media sosial terkait
perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk
penyelidikan.

Dilindungi UU: Kasatreskrim mengungkapkan keberadaan siswa
di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.

Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan
fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.

Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari
segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan
dan keamanan.

Minta Maaf: Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Yusuf Masruh dan guru JS pada kesempatan sebelumnya telah meminta maaf
secara terbuka atas tindak kekerasan tersebut.

Yusuf meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat
dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan
menjaga proses pembelajaran akademik siswa.

“Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita
boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya. Harapannya tidak
ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional,” tuturnya.
(JP)

Baca Juga

Share: Benturkan Kepala Murid ke Papan Tulis, Polisi Tetapkan Guru Olahraga Sebagai Tersangka