Isu Terkini

25 Napi Pemeluk Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Sebanyak 25 orang narapidana pemeluk Konghucu menerima
remisi khusus Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu, 25 orang di
antaranya menerima remisi yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga seperti
dilansir Antara.

Rincian: Dari 25 narapidana penerima remisi Imlek,
seluruhnya mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Rinciannya,
tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 narapidana menerima
pengurangan hukuman satu bulan, tujuh orang pengurangan hukuman satu bulan 15
hari, dan dua orang memperoleh pengurangan hukuman dua bulan.

Reynhard Silitonga menjelaskan usulan remisi berasal dari
berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi
informasi. Artinya, dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP).

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya
menjadi lebih cepat, murah, akurat dan transparan,” kata dia.

Selain itu, hak narapidana juga terjamin, akuntabilitas dan
integritas petugas lebih terjaga.

Kanwil Terbanyak: Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham
Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek
terbanyak yaitu 11 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat tiga
narapidana.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta dan Riau
masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali,
Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau masing-masing satu
narapidana.

Apresiasi: Pemberian remisi merupakan apresiasi yang
diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan
perilaku yang lebih baik. Bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun
diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi warga binaan pemasyarakatan
agar lebih baik.

“Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan
terus perbaiki diri supaya di kesempatan berikutnya mendapatkan hal yang
sama,” ujarnya.

Secara umum, hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan
pemasyarakatan di Indonesia yakni 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana
dan 48.188 tahanan. Pemberian remisi Imlek tahun ini, negara menghemat anggaran
biaya makan Rp14.790.000.

“Ini dengan hitungan biaya makan per hari rata-rata
Rp17.000 per orang,” ujarnya.

Definisi: Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi
narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan,
perubahan pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun
2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Termasuk juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada warga binaan
pemasyarakatan.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah
memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan
perundangan yang berlaku. Misalnya telah berstatus narapidana minimal enam
bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,
serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas maupun rutan. (JP)

Baca Juga

Share: 25 Napi Pemeluk Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek