Pemerintah Kota Beijing, China memberlakukan pengetatan protokol kesehatan Covid-19 menjelang pelaksanaan Olimpiade Musim Dingin (Winter Olympic).
Olimpiade Musim Dingin yang akan digelar pada Februari 2022 menerapkan sistem kawasan tertutup hanya untuk pihak-pihak yang dilibatkan, terutama para atlet, ofisial dan perangkat pertandingan.
Kebijakan ketat diambil pemerintah setelah Kota Xi’an, Provinsi Shaanxi menerapkan pengamanan wilayah (lockdown) sejak Kamis (23/12) setelah wabah covid-19 kembali merebak. Selain perang melawan pandemi covid-19, pada musim dingin negara China juga sedang menghadapi wabah demam berdarah.
75 kasus: Dilaporkan Reuters, kota ini mendeteksi tambahan 75 kasus transmisi lokal covid-19 dengan beberapa gejala.
Angka ini adalah peningkatan tertinggi di kota Xi’an di tahun ini. Media milik Pemerintah China melaporkan semua warga diperintahkan tinggal di rumah, kecuali jika memiliki alasan mendesak. Hanya satu orang dari setiap rumah tangga yang diizinkan keluar setiap dua hari untuk membeli keperluan rumah tangga.
Melansir Antara, pada Jumat (24/12) Pemkot Beijing mengumumkan bahwa Beijing sedang menghadapi dua risiko Covid-19 dari masyarakat lokal dan merebaknya varian Omicron di luar negeri sehingga kebijakan dinamis nol kasus terkait liburan tahun baru imlek dan Olimpiade Musim Dingin harus diperketat.
Imbauan: Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pemerintah juga menghimbau warganya untuk tidak melakukan perjalanan keluar wilayah pada perayaan tahun baru 2022 dan tahun baru imlek.
Pemerintah juga menekankan kepada perusahan-perusahaan swasta agar memberlakukan jam kerja secara fleksibel agar pekerjanya tidak keluar masuk Beijing pada hari-hari sibuk untuk mengurangi mobilitas.
Aturan: Bagi warga di distrik yang terdapat kasus positif tidak diizinkan bepergian ke luar kota tanpa tujuan yang mendesak. Selanjutnya, bagi siapapun yang ingin datang ke Beijing harus menunjukan hasil tes negative PCR dengan masa berlaku 24 jam.
Selain itu, Beijing juga memberlakukan pembatasan kehadiran di suatu acara dengan maksimal 10 orang saja. Taman, objek wisata, perpustakaan, museum, restoran dan kafe diizinkan beroperasi dengan tingkat kunjungan tidak melebihi dari 75 persen. Rumah ibadah juga mewajibkan jamaahnya untuk mendaftar dan memindai kode kesehatan.
Baca juga:
Jasamarga: Lalin Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Terus Meningkat
Tambah Wamensos, Jokowi Dinilai Ingkar Janji Rampingkan Kabinet
KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan