Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy selaku sopir mendiang Vanessa Angel telah menjalani sidang perdananya, Kamis (27/1/2022). Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu.
Kasus kecelakaan: Sebelumnya, Joddy terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.
Kala itu, Joddy sebagai pengemudi mobil Pajero Sport nopol B1264 BJU menabrak barier di sisi kiri jalan. Selain Joddy, Vanessa, dan Bibi di dalam mobil tersebut terdapat Gala Sky Andriansyah anak Vanessa dan Bibi, serta Siska Lorensa selaku pengasuh Gala.
Dalam kejadian itu, Gala, Joddy, dan Siska hanya mengalami luka-luka.
Jalani sidang perdana: Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2021. Joddy menjalankan sidang perdananya di PN Jombang pada Kamis (27/1/2022). Sidang perdana tersebut digelar di Ruangan Kusuma Atmadja pukul 10.10 WIB.
Diketahui, sidang yang digelar secara daring tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman. Di sisi lain, Joddy mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Jombang, sementara jaksa penuntut umum (JPU) Setyo dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Tak didampingi pengacara: Melalui persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengecek identitas terdakwa dan menanyakan apakah Joddy didampingi oleh penasihat.
“Apakah akan didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan?” tanya Bambang, Kamis (27/1/2022).
Faktanya, Joddy mengaku menghadapi sidang perdana sendirian tanpa ada pendampingan. Bahkan, keluarga Joddy tak ada yang datang ke PN Jombang.
“Maju sendiri yang mulia,” ucap Joddy.
Ditawarkan penasihat hukum: Melihat hal tersebut, Joddy ditawarkan penasihat yang dapat mendampinginya oleh Bambang. Namun, terdakwa terlihat belum mengiyakan tawaran tersebut hingga saat hakim menegaskan tak akan dipungut biaya, Jody langsung menerimanya.
“Nanti kami tunjuk posbakum mendampingi saudara, gratis, jangan sampai mau kalau ada yang minta bayaranm, tidak usah. Kalau saudara ada yang tidak paham bisa koordinasi dengan posbakumnya itu. Nanti akan kami buatkan penetapan untuk posbakumnya,” ungkap Bambang, dikutip dari Antara
Tak lama kemudian, penasihat hukum yang ditunjuk Eko Wahyudi masuk dalam ruang sidang Joddy.
Didakwa dua pasal: JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo mendakwa Tubagus Joddy dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran yang dilakukan: Dalam dakwaan, dibacakan pula saat menyetir Tubagus juga sempat membuat perbaruan status di Instagram story dan membalas WhatsApp memberi tahu orangtua nya jika masih mengemudikan mobil.
Selain itu, saat mengemudikan mobil Tubagus juga tidak memerhatikan batas kecepatan. Saat itu, batas kecepatannya hingga 125 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan minimal adalah 60 km/jam.
Tubagus juga diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak menghentikan laju kendaraan nya hingga kemudian mobil yang dikemudikan nya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sidang lanjutan: Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis minggu depan dengan agenda saksi. Menurut Kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi yang sudah masuk BAP sekitar 11 orang saksi, semua dari JPU.
“Untuk saksi yang meringankan belum. Kami akan koordinasi bertemu dengan terdakwa langsung,” ucapnya.
Baca Juga:
Berkas Perkara Lengkap, Sopir Vanessa Angel Segera Disidang
Doddy Sudrajat Bakal Diperiksa Polisi Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi Beberkan Pelanggaran Sopir Vanessa Angel Hingga Jadi Tersangka